Contoh Paragraf Deskriptif (beserta ide pokoknya)


CONTOH PARAGRAF DESKRIPTIF
KAPURUNG
Kapurung adalah salah satu makanan khas tradisional disulawesi selatan, khususnya masyarakat di daerah Luwu seperti kota Palopo, dan daerah sekitarnya. Makanan ini terbuat dari tepung sagu dan kuah yang terbuat dari bumbu yang kaya akan rempah-rempah yang pedas dan sedikit asam yang dapat memberikan kenikmatan tiada tara. Dan juga karena teksturnya yang kenyal sehingga mudah dicerna dengan mudah hingga semua kalangan dapat mencicipinya, baik dari kalangan anak-anak sampai kalangan dewasa.
Kapurung dimasak dengan campuran ikan atau daging ayam dan aneka sayuran yang banyak memiliki nilai gizi. Berbagai macam sayur yang disajikan dengan kapurung seperti sayur bayam, jantung pisang, jagung, terong atau kacang panjang dapat memenuhi kebutuhan nutrisi tubuh. Jadi kapurung sangat cocok untuk penikmat kuliner yang menyukai makanan yang asam pedas namun tetap sehat.
Kapurung di daerah luwu sendiri disebut dengan Pugalu. Makanan yang sudah ada sejak dulu ini biasanya disantap sebagai makanan pokok oleh masyarakat setempat. Namun sekarang, kapurung sudah tergantikan oleh keberadaan nasi sebagai makanan pokok namun demikian kapurung tetap dinikmati oleh masyarakat baik itu di konsumsi pada sehari-hari maupun pada acara tertentu.
Kapurung juga disebut sebagai makanan merakyat sebab kapurung dapat di konsumsi oleh semua kalangan baik itu kalangan anak-anak maupun kalangan dewasa. Dan juga makanan ini memiliki rempah-rempah yang sangat sederhana sehingga mudah didapatkan dan disajikan oleh semua orang walaupun sederhana rasa kapurung tentu tak kalah nikmat dengan makanan lainnya . Oleh karena itu , kapurung sendiri telah melegenda kerena ciri khasnya tersendiri.
Di negara lain tidak mempunyai makanan khas selezat ini, hanya diindonesia khususnya di Sulawesi selatan yang memiliki makanan selezat ini. Namun ada beberapa daerah yang juga mengkonsumsi kapurung dengan bahan yang sama yaitu sagu tapi dengan penyajian dan nama yang berbeda seperti di daerah Maluku dan Papua yang dikenal dengan sebutan papeda. Meski kapurung merupakan makanan tradisional, kapurung tentu tak kalah popular. Selain ditemukan di warung-warung khusus dimakassar juga sudah masuk ke beberapa restoran dan bersanding dengan makanan modern.


Tugas Teori Pembelajaran "Edward Lee Thorndike" mengenai Belajar



1.    Bagaimana Pendapat Edward Lee Thorndike tentang belajar?
Jawab :
Menurut Thorndike, belajar dapat dilakukan dengan mencoba-coba. Mencoba-coba ini dapat dilakukan manakala seseorang tidak tahu bagaimana harus memberikan respon. Karakteristik belajar secara mencoba-coba adalah sebagai berikut :
a)      Adanya motif pada diri seseorang yang mendorong untuk melakukan sesuatu.
b)      Seseorang berusaha melakukan berbagai macam respon dalam rangka memenuhi motif-motifnya.
c)      Respon-respon yang dirasakan tidak sesuai dengan motifnya akan dihilangkan.
d)     Akhirnya, seseorang mendapatkan jenis respon yang paling tepat.
Thorndike juga mengemukakan prinsip-prinsip belajar yaitu :
a)      Pada saat seseorang berhadapan dengan situasi yang bagi dia termasuk baru, berbagai ragam respon maka akan ia lakukan. Respon tersebut ada kalanya berbeda-beda sampai yang bersangkutan memperoleh respon yang benar.
b)      Apa yang ada pada diri seseorang, baik itu berupa pengalaman, kepercayaan, sikap dan hal-hal lain yang telah ada pada dirinya turut menentukan tercapainya tujuan yang ingin dicapai.
c)      Pada diri seseorang sebenarnya terdapat potensi untu mengadakan seleksi terhadap unsur-unsur penting dari yang kurang atau tidak penting hingga akhirnya dapat menentukan respon yang tepat.
d)     Orang cenderung memberikan respon yang sama terhadap situasi yang sama.
e)      Orang cenderung menghubungkan respon yang ia kuasai dengan situasi tertentu tatkala menyadari bahwa respon yang ia kuasai dengan situasi tersebut mempunyai hubungan.
f)       Manakala suatu respon cocok dengan situasinya relatif lebih mudah untuk dipelajari.[9]


2.    Apakah yang dimaksud koneksionisme dalam belajar?
Jawab:
Teori belajar Thorndike di sebut “ Connectionism” karena belajar merupakan proses pembentukan koneksi-koneksi antara stimulus dan respon. Teori ini sering juga disebut “Trial and error” dalam rangka menilai respon yang terdapat bagi stimulus tertentu. Thorndike mendasarkan teorinya atas hasil-hasil penelitiannya terhadap tingkah laku beberapa binatang antara lain kucing, dan tingkah laku anak-anak dan orang dewasa.  Teori koneksionisme adalah teori yang ditemukan dan dikembangkan oleh Edwar L. Thorndike berdasarkan eksperimen yang ia lakukan pada tahun 1890-an. Eksperimen ini menggunakan hewan-hewan terutama kucing untuk mengetahui fenomena belajar.
3.    Sebutkan Hukum Belajar menurut Thorndike!
Jawab :

a)    Hukum Latihan(Law oF Exercise)
Hukum ini mengandung 2 hal yaitu :

·  The Law Of Use, yaitu hukum yang menyatakan bahwa hubungan atau koneksi antara stimulus dan respon akan menjadi kuat bila sering digunakan. Dengan kata lain bahwa hubungan antara stimulus dan respon itu akan menjadi kuat semata-mata karena adanya latihan.
·  The Law of Disuse, yaitu suatu hukum yang menyatakan bahwa hubungan atau koneksi antara stimulus dan respon akan menjadi lemah bila tidak ada latihan.
Prinsip ini menunjukkan bahwa  ulangan  merupakan hak yang pertama dalam belajar. Makin sering suatu pelajaran yang diulang makin mantaplah bahan pelajaran tersebut dalam diri siswa. Pada prakteknya tentu diperlukan berbagai variasi, bukan ulangan sembarang ulangan. Dan pengaturan waktu distribusi frekuensi ulangan dapat menentukan hasil belajar.


b)   Hukum Akibat (Law of Effect)
Hukum ini juga berisikan 2 hal, yaitu :
·         suatu tindakan/perbuatan yang menghasilkan rasa puas (menyenangkan) akan cenderung diulang, sebaliknya suatu tindakan (perbuatan) menghasilkan rasa tidak puas (tidak menyenangkan) akancenderungtidakdiulanglagi. Hal inimenunjukkan bagaimana pengaruh hasil perbuatan bagi perbuatan itu sendiri.
·         Dalam pendidikan, hukum ini diaplikasikan dalam bentuk hadiah dan hukuman. Hadiah menyebabkan orang cenderung ingin melakukan lagi perbuatan yang menghasilkan hadiah tadi, sebaliknya hukuman cenderung menyebabkan seseorang menghentikan perbuatan, atau tidak mengulangi perbuatan.

c)    Hukum Kesiapan (The law of readiness)
Hukum ini menjelaskan tentang kesiapan individu dalam melakukan sesuatu. Yang dimaksud dengan kesiapan adalah kecenderungan untuk bertindak. Agar proses belajar mencapai hasil yang sebaik-baiknya, maka diperlukan adanya kesiapan organisme yang bersangkutan untuk melakukan belajar tersebut. Ada 3 keadaan yang menunjukkan berlakunya hukum ini. Yaitu :
  • Bila pada organisme adanya kesiapan untuk bertindak atau berprilaku, dan bila organisme itu dapat melakukan kesiapan tersebut, maka organisme akan mengalami kepuasan.
  • Bila pada organisme ada kesiapan organisme untuk bertindak atau berperilaku, dan organisme tersebut tidak dapat melaksanakan kesiapan tersebut , maka organisme akan mengalami kekecewaan.
  • Bila pada organisme tidak ada persiapan untuk bertindak dan organisme itu dipaksa untuk melakukannya maka hal tersebut akan menimbulkan keadaan yang tidak memuaskan.
4.    Bagaimana mengimplementasikan teori belajar Thorndike di sekolah?
Jawab :
  1. Sebelum memulai proses belajar mengajar, pendidik harus memastikan siswanya siap mengikuti pembelajaran tersebut. Jadi setidaknya ada aktivitas yang dapat menarik perhatian siswa untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.
  2. Pembelajaran yang diberikan sebaiknya berupa pemebelajaran yang kontinu. Hal ini dimaksudkan agar materi lampau dapat tetap diingat oleh siswa.
  3. Dalam proses belajar, pendidik hendaknya menyampaikan materi matematika dengan cara yang menyenangkan, contoh dan soal latihan yang diberikan tingkat kesulitannya bertahap, dari yang mudah sampai yang sulit. Hal ini agar siswa mampu menyerap materi yang diberikan.
  4. Pengulangan terhadap penyampaian materi dan  latihan, dapat membantu siswa mengingat materi terkait lebih lama.
  5. Supaya peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran, proses harus bertahap dari yang sederhana hingga yang kompleks.
  6. Peserta didik yang telah belajar dengan baik harus segera diberi hadiah, dan yang belum baik harus segera diperbaiki.
  7. Materi yang diberikan kepada peserta didik harus ada manfaatnya untuk kehidupan anak kelak setelah dari sekolah
  8. Cara mengajar yang baik bukanlah  hanya mengharapkan murid tahu apa yang telah di ajarkan, tetapi guru harus tahu apa yang hendak diajarkan. Dengan ini guru harus tahu materi apa yang harus diberikan, respon apa yang diharapkan dan kapan harus memberi hadiah atau membetulkan respons yang salah.

Apa itu Filsafat dan Etika?




 
FILSAFAT
            Filsafat atau falsafah adalah pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal dan hukumnya. Selain itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga (KBBI) (2002:317) dijelaskan bahwa filsafat adalah teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan. Filsafat adalah ilmu yang berintikan  logika, estetika, metafisika, dan epistemology, termasuk etika.
            Kata filsafat itu sendiri berasal dari bahasa yunani “Philein”  yang artinya mencintai dan “Shopia” yang artinya Kebijaksanaan. Kedua kata tersebut “Philein” dan “Shopia” dapat diartikan mencintai kebijaksanaan. Kebijaksanaan merupakan kepandaian menggunakan akal dan budi, kecakapan bertindak apabila menghadapi kesulitan. Kebijaksanaan berarti pula kebenaran di dalam perbuatan. Satu sikap dasar yang harus dianut sebagai orang yang beriman ialah kebenaran mutlak hanya pada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT. Manusia hanya dapat mencari kebenaran karena didorong oleh cintanya akan kebenaran itu.
            Filsafat sebagai suatu refleksi merupakan kegiatan akal budi dan perenungan. Menurut Zubair (1987:7), refleksi dapat dikatakan pengetahuan tahap kedua. Pengertian yang diterima, direnungkan lebih lanjut, kecuali pengertian yang kita terima, juga memperoleh arti dan makna. Hal yang direfleksikan filsafat adalah apa saja yang tidak terbatas pada bidang atau tema tertentu. Tujuan untuk memperoleh kebenaran atau pengertian yang mendasar diupayakan dengan cara meletakkan objek pembahasan di dalam konteks yang paling mendasar, yaitu konteks keberadaannya (ontologis) dan melihat pada konteks hakikatnya. Ilmu pengetahuan empiris bertolak pada fakta(apa yang telah terjadi) dan gejala (apa yang nampak), sehingga menjadi data (apa yang telah diberikan). Melalui semua itu, filsafat berujuan memperoleh hakikat.
            Filsafat adalah pikiran yang sistematis dan refleksi tentang hidup. Filsafat adalah ilmu yang menelaah hal-hal yang menjadi objeknya dari sudut intinya yang mutlak dan terdalam, yang tetap dan tidak berubah (inilah yang disebut hakikat). Oleh karena itu, filsafat juga disebut sebagai ilmu pengetahuan tentang hakikat.



ETIKA
            Etika merupakan salah satu bidang filsafat yang berfokus pada kajian apa yang dianggap baik dan dianggap buruk. Selain etika, bidang kajian lain filsafat adalah logika yang mengkaji apa yang disebut benar dan apa yang disebut salah serta estetika yang mengkaji apa yang termasuk indah dan tidak indah atau jelek.
            Secara etimologis, kata etika dari bahasa yunani yaitu “Ethos” yang diartikan sebagai kebiasaan atau watak. “To Ethos” dapat juga diartikan sebagai kebiasaan, adat-istiadat, dan kesusilaan. Kata etika dalam Bahasa Indonesia jarang ditemukan, umumnya hanya disebut sebagai kesusilaan yang berarti norma, kaidah, peraturan hidup, dan perintah. Kesusilaan dapat pula diartikan sebagai menyatakan keadaan batin terhadap peraturan hidup, sikap keadaan, sikap batin, perilaku, dan sopan santun. Namun demikian, etika dalam KBBI (2002: 309) diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
            Berdasarkan atas kenyataan, kehidupan manusia dapat dikategorikan dalam  beberapa hal, seperti ada perbuatan manusia yang dianggap baik dan ada perbuatan yang dianggap buruk. Demikian pula bagi masyarakat, dapat disebut secara umum baik atau sebaliknya buruk. Hal yang buruk atau tidak baik itu sering pula disebut tidak susila atau tidak etis.
            Menurut magnis (1983: 13), hidup kita seakaan-akan telentang dalam suatu jaringan norma-norma yang berupa ketentuan, kewajiban, larangan, dan sebagainya. Jaringan itu seolah-olah membelenggu kita, mencegah kita dari bertindak sesuai dengan segala keinginan kita, dan mengikat kita untuk melakukan sesuatu yang sebetulnya kita benci. Maka timbulah pertanyaan dengan hak apa orang mengharapkan kita tunduk terhadap norma-norma itu? Bagaimana kita dapat menilai norma-norma itu? Mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu adalah tugas etika. Etika adalah penyelidikan filsafat tentang bidang mengenai kewajiban-kewajiban manusia serta tentang yang baik dan yang buruk. Bidang itulah yang disebut bidang moral. Oleh karena itu, etika didefinisikan sebagai filsafat tentang moral. Dalam praktik, memang etika dibedakan dengan cabang-cabang filsafat lainnya sebab etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan bagaimana manusia harus bertindak.
            Etika sebenarnya menyangkut bidang normative sebab etika hendak menjawab pertanyaan: bagaimana seharusnya perbuatan manusia? Bagaimana manusia harus bertindak? Perilaku mana yang baik dan buruk? Apakah tujuan manusia? Etika membahas suatu adat-istiadat yang terikat pada pengertian baik dan buruk dalam tingkah laku manusia yang terikat pada kesusilaan atau moral.
            Sebagai ilmu pengetahuan, etika tidak membahas kebiasaan yang semata-mata berdasarkan tata adab (manners), melainkan membahas adat yang berdasarkan sifat-sifat dasar dan bersandar atas intisari manusia, ialah suatu adat-istiadat yang terikat pada pengertian “baik” atau “buruk” dalam tingkah laku manusia. Etika  berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan tentang manusia dan masyarakat, seperti antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, ilmu politik, dan ilmu hukum. Perbedaannya terletak pada aspek keharusannya (ought). Berbeda halnya dengan teologi moral karena tidak berdasar pada kaidah-kaidah keagamaan, tetapi terbatas pada pengetahuan yang dilahirkan tenaga manusia sendiri (Fogothey dalam Zubair 1987:15)
            Dari berbagai definisi tentang etika, menurut Zubair(1987:17) dapat diklasifikasikan 3 jenis definisi: (1) Menekankan pada aspek historis, (2) Menekankan secara deskriptif, dan (3) Menekankan pada sifat dasar etika sebagai ilmu yang normative dan bercorak kefilsafatan.
            Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan nilai buruk dari perilaku manusia.
            Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan masalah baik-buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi demikian tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskritif dan lebih bersifat sosiologis.
            Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normative, evaluative, yang hanya memberikan nilai baik atau nilai buruk terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup memberikan informasi, menganjurkan, dan merefleksikan. Atas dasar jenis definisi ketiga ini, etika digolongkan sebagai pembicaraan yang bersifat informative, direktif, dan reflektif.