Apa itu Filsafat dan Etika?




 
FILSAFAT
            Filsafat atau falsafah adalah pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal dan hukumnya. Selain itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga (KBBI) (2002:317) dijelaskan bahwa filsafat adalah teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan. Filsafat adalah ilmu yang berintikan  logika, estetika, metafisika, dan epistemology, termasuk etika.
            Kata filsafat itu sendiri berasal dari bahasa yunani “Philein”  yang artinya mencintai dan “Shopia” yang artinya Kebijaksanaan. Kedua kata tersebut “Philein” dan “Shopia” dapat diartikan mencintai kebijaksanaan. Kebijaksanaan merupakan kepandaian menggunakan akal dan budi, kecakapan bertindak apabila menghadapi kesulitan. Kebijaksanaan berarti pula kebenaran di dalam perbuatan. Satu sikap dasar yang harus dianut sebagai orang yang beriman ialah kebenaran mutlak hanya pada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT. Manusia hanya dapat mencari kebenaran karena didorong oleh cintanya akan kebenaran itu.
            Filsafat sebagai suatu refleksi merupakan kegiatan akal budi dan perenungan. Menurut Zubair (1987:7), refleksi dapat dikatakan pengetahuan tahap kedua. Pengertian yang diterima, direnungkan lebih lanjut, kecuali pengertian yang kita terima, juga memperoleh arti dan makna. Hal yang direfleksikan filsafat adalah apa saja yang tidak terbatas pada bidang atau tema tertentu. Tujuan untuk memperoleh kebenaran atau pengertian yang mendasar diupayakan dengan cara meletakkan objek pembahasan di dalam konteks yang paling mendasar, yaitu konteks keberadaannya (ontologis) dan melihat pada konteks hakikatnya. Ilmu pengetahuan empiris bertolak pada fakta(apa yang telah terjadi) dan gejala (apa yang nampak), sehingga menjadi data (apa yang telah diberikan). Melalui semua itu, filsafat berujuan memperoleh hakikat.
            Filsafat adalah pikiran yang sistematis dan refleksi tentang hidup. Filsafat adalah ilmu yang menelaah hal-hal yang menjadi objeknya dari sudut intinya yang mutlak dan terdalam, yang tetap dan tidak berubah (inilah yang disebut hakikat). Oleh karena itu, filsafat juga disebut sebagai ilmu pengetahuan tentang hakikat.



ETIKA
            Etika merupakan salah satu bidang filsafat yang berfokus pada kajian apa yang dianggap baik dan dianggap buruk. Selain etika, bidang kajian lain filsafat adalah logika yang mengkaji apa yang disebut benar dan apa yang disebut salah serta estetika yang mengkaji apa yang termasuk indah dan tidak indah atau jelek.
            Secara etimologis, kata etika dari bahasa yunani yaitu “Ethos” yang diartikan sebagai kebiasaan atau watak. “To Ethos” dapat juga diartikan sebagai kebiasaan, adat-istiadat, dan kesusilaan. Kata etika dalam Bahasa Indonesia jarang ditemukan, umumnya hanya disebut sebagai kesusilaan yang berarti norma, kaidah, peraturan hidup, dan perintah. Kesusilaan dapat pula diartikan sebagai menyatakan keadaan batin terhadap peraturan hidup, sikap keadaan, sikap batin, perilaku, dan sopan santun. Namun demikian, etika dalam KBBI (2002: 309) diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
            Berdasarkan atas kenyataan, kehidupan manusia dapat dikategorikan dalam  beberapa hal, seperti ada perbuatan manusia yang dianggap baik dan ada perbuatan yang dianggap buruk. Demikian pula bagi masyarakat, dapat disebut secara umum baik atau sebaliknya buruk. Hal yang buruk atau tidak baik itu sering pula disebut tidak susila atau tidak etis.
            Menurut magnis (1983: 13), hidup kita seakaan-akan telentang dalam suatu jaringan norma-norma yang berupa ketentuan, kewajiban, larangan, dan sebagainya. Jaringan itu seolah-olah membelenggu kita, mencegah kita dari bertindak sesuai dengan segala keinginan kita, dan mengikat kita untuk melakukan sesuatu yang sebetulnya kita benci. Maka timbulah pertanyaan dengan hak apa orang mengharapkan kita tunduk terhadap norma-norma itu? Bagaimana kita dapat menilai norma-norma itu? Mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu adalah tugas etika. Etika adalah penyelidikan filsafat tentang bidang mengenai kewajiban-kewajiban manusia serta tentang yang baik dan yang buruk. Bidang itulah yang disebut bidang moral. Oleh karena itu, etika didefinisikan sebagai filsafat tentang moral. Dalam praktik, memang etika dibedakan dengan cabang-cabang filsafat lainnya sebab etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan bagaimana manusia harus bertindak.
            Etika sebenarnya menyangkut bidang normative sebab etika hendak menjawab pertanyaan: bagaimana seharusnya perbuatan manusia? Bagaimana manusia harus bertindak? Perilaku mana yang baik dan buruk? Apakah tujuan manusia? Etika membahas suatu adat-istiadat yang terikat pada pengertian baik dan buruk dalam tingkah laku manusia yang terikat pada kesusilaan atau moral.
            Sebagai ilmu pengetahuan, etika tidak membahas kebiasaan yang semata-mata berdasarkan tata adab (manners), melainkan membahas adat yang berdasarkan sifat-sifat dasar dan bersandar atas intisari manusia, ialah suatu adat-istiadat yang terikat pada pengertian “baik” atau “buruk” dalam tingkah laku manusia. Etika  berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan tentang manusia dan masyarakat, seperti antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, ilmu politik, dan ilmu hukum. Perbedaannya terletak pada aspek keharusannya (ought). Berbeda halnya dengan teologi moral karena tidak berdasar pada kaidah-kaidah keagamaan, tetapi terbatas pada pengetahuan yang dilahirkan tenaga manusia sendiri (Fogothey dalam Zubair 1987:15)
            Dari berbagai definisi tentang etika, menurut Zubair(1987:17) dapat diklasifikasikan 3 jenis definisi: (1) Menekankan pada aspek historis, (2) Menekankan secara deskriptif, dan (3) Menekankan pada sifat dasar etika sebagai ilmu yang normative dan bercorak kefilsafatan.
            Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan nilai buruk dari perilaku manusia.
            Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan masalah baik-buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi demikian tidak melihat kenyataan bahwa ada keragaman norma karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskritif dan lebih bersifat sosiologis.
            Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normative, evaluative, yang hanya memberikan nilai baik atau nilai buruk terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup memberikan informasi, menganjurkan, dan merefleksikan. Atas dasar jenis definisi ketiga ini, etika digolongkan sebagai pembicaraan yang bersifat informative, direktif, dan reflektif.

MAKALAH KONSEP DASAR POLITIK DAN PEMERINTAHAN



KONSEP DASAR POLITIK DAN PEMERINTAHAN




OLEH :
1.      ANNISA DIVA SITI NURBARANI                      1701414004
2.      HARYATI RANDAN                                              1701414076
3.      FREDERIKA LINDA .T                                        1701414069
4.      NI MADE MARTINI WIDYASARI                     1701414020
5.      REFLY MONCUBE                                                            1701414002
6.      RISKA PAKARRANG                                           1701414063
7.      YATI                                                                          1701414070


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO
2017/2018


KATA PENGANTAR
            Alhamdulillah puji syukur penulis haturkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah dengan judul "Konsep Dasar Politik dan Pemerintahan" dengan tepat waktu. Tidak lupa shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan inspirator terbesar dalam segala keteladanannya.
    Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas kelompok mata kuliah Konsep Dasar IPS .Makalah ini dianjurkan untuk dibaca oleh semua mahasiswa pada umumnya sebagai penambah pengetahuan dan pemahaman tentang Konsep Dasar Politik dan Pemerintahan.
Akhirnya penulis sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan kami berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kami khususnya dan  pembaca yang budiman  pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah  adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.

Palopo, 25 April 2018


Penulis








BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemerintahan adalah suatu  ilmu dan seni. dikatakan sebagai seni karena berapa banyak memimpin pemerintahan yang tanpa pendidikan pemerintahan mampu berkiat serta dengan kharismatik menjalankan roda pemerintahan. sedangkan dikatakan sebagai disiplin ilmu pengetahuan adalah karena memenuhi syarat-syaratnya yaitu dapat dipelajari dan diajarkan, memiliki objek material maupun forma.
Apabila ilmu politik dipandang semata-mata sebagai salah satu cabang dari sosial, yang memiliki dasar, rangka, focus, dan ruang lingkup yang jelas, maka dapat dikatakan bahwa ilmu politik masih muda usianya karena baru lahir pada akhir abad ke-19. Apabila  ilmu politik ditinjau dalam rangka yang luas, yaitu sebagai pembahasan secara rasional dan kehidupan politik maka ilmu politik dapat dikatakan jauh lebih tua umurnya. Yunani kuno misalnya, pemikiran mengenai Negara sudah dimulai pada tahun 450 sm.
Ilmu politik sangat sangat berkembang pesat sehingga muncul berbagai pendekatan diantaranya, pendekatan legal dan institusional dan disusul pendekatan prilaku, pasca prilaku, dan neo marxis. Selain dari itu muncul juga pendekatan yang lain seperti pilihan rasional, terori ketergantungan dan institusionalisme. Sehingga perkembangannya berdampak pada konsep serta metode ilmu-ilmu lainnya seperti sosiologi, antropologi, hukum dan ekonomi.

1.2 Rumusan Makalah
1)      Apa Hakikat poltik dan pemerintahan?
2)      Apa saja prinsip-prinsip pemerintahan?
3)      Bagaimana penerapan konsep dasar politik dan pemerintahan dalam pembelajaran IPS?


1.3 Tujuan Makalah
1)      Untuk mengetahui hakikat politik dan pemerintahan
2)      Untuk mengetahui prinsip-prinsip pemerintahan
3)      Untuk mengetahui penerapan  konsep dasar politik dan pemerintahan dalam  pembelajaran IPS





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Hakikat Politik dan Pemerintahan
Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation). Hakikat politik adalah Power atau kekuasaan. Tetapi tidak semua kekuasaan adalah kekuasaan politik.  Hakikat ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari mengenai proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik.
Pemerintahan berasal dari bahasa Inggris  yaitu Goverment dan Gouvernment dari bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi, tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.
Ada selaku warga negara  menghayati, bahwa kehidupan kita bermasyarakat, berbangsa serta bernegra, tidak dapat di lepaskan dari dua aspek kehidupan sosial berpolitik dan berpemerintahan. Politik disini, bukan politik dalam arti sempit, seperi politik praktis, melainkan politik dalam bernegara, berpemerintahan dan berwarga dunia. Dan kehidupan berpolitik dalam arti yang luas itu juga, tidak dapat dipisahkan dengan pemerintahnya. Oleh karna itu, sebelum berbincang-bincang lebih jauh, marilah kita telaah lebih dahulu arti politik sebagai bidang ilmu sosial dan arti pemerintahan dalam kontek ilmu politik.
Sejarah singkat Milderd Parten (Fairchild, H.P.,  dkk: 1982-224) mengemukankan bahwa ilmu politik adalah teori, kiat dan praktik memerintah. Sedangkan Brown dan Brown (1980:304) menegmukankan bahwa ilmu politik adalah ilmu politik adalah proses di laksanakannya kekuasaan mencapai tujuan-tujuan  tertentu. Di pihak yang lain, J. Barents (Mirian Budiarjo: 119:9), dalam ilmu politika mengemukakan definisi ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politikmempelajari negara-negara itu melakukan tugas-tugas. Ahirnya dapat dikemukakan disini arti ilmu politik menurut Ossip K. Flechtheim (Miriam BudiRJO:1991:11) Dalam buku Fundamental Off Political Sience: ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari  sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-grjala kekuasaan lain yang tak resmi, yang mempengaruhi negara”.
Dari empat definisi ilmu politik tadi dapat dikemukakan garis umum, yaitu bahwa ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari kehidupan negara, mempelajari negara memlakukan tugasnya mencpai tujuan tertentu sesuai dengan tugas tersebut, mempelajari kekuatan dan kekuasaan sebagai penyelenggara negara, mempelajari kekuasaan memrintah negara. Dalam definisi tersebut terdapat konsep-konsep kekuasaan, negara, pemerintah, sifat dan tujuan negara. Dengan demikian, dalam konsep ilmu politik tidak terpisahkan konsep-konsep dasar dan pemerintahan. Sesuai dengan judul kegiatan belajar dua ini diantaranya membahas ilmu politik dan pemerintahan maka pada pembahasan berikut ini akan diketengahkan pengertian pemerintah.
Menurut brown dan brown (1980:304), “ pemerintah adalah semua aparat dan proses yang melaksanakan penyelenggaraan aktifitas negara:. Sedangkan menurut Carles J. Bushnell (fairChield, H.P.,  dkk.: 1982:132)” pemerintahan adalah organisasi penjelmaan suatu negara, pemerintahan adalah negara, pemerintahan adalah negara dalam penampilan praktisnya, pemerintahan sebagai suatu proses merupakan pelaksanaan fungsi negara dalam segala aspeknya”.
Dari dua acuan tentang pemerintahan, jelas yang dimaksud dengan pemerintahan itu tidak lain adalah  penyelenggaraan, pelaksanaan kerja secara operasional suatu negara. Dengan kata lain, pemerintahan itu adalah aparat pelaksana negara. Oleh karena itu, tentu saja menyangkut tugas dan fungsi aparat serta instansi yang menyelenggarakan pekerjaan yang menjadi bahan kewajiban negara. Negara dengan pemerintahannya, melekat satu sama lain.
Setelah itu simak bersama apa dan bagaimana ilmu politik serta pemerintahan itu, selanjutnya kita akan mengkaji konsep-konsep dasar kedua-duanya. Konsep-konsep dasar itu sebagai berikut:
1.      Kekuasaan
2.      Negara
3.      Undang-undang
4.      Kabinet
5.      Dewan perwakilan rakyat
6.      Dewan pertimbangan agung
7.      Mahkamah agung
8.      Kepemimpinan
9.      Demokrasi
10.  Wilayah
11.  Kedaulatan rakyat
12.  Otoriter
13.  Monarki
14.  Republik

Anda dan kita semua selaku bangsa Indonesia, yakin bahwa Indonesia merupakan suatu negara. Bahwa kawasan yang kita temui sejak lahir, dan diwariskan secara berkesinambungan dari generasi ke generasi, adalah suatu negara yang disebut Negara Republik Indonesia. Bahwa Nusantara tercinta ini adalah negara karena memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.      Memiliki Wilayah
Nusantara Indonesia kita ini merupakan wilayah daratan seluas 2.027.087 Km2  yang terdiri atas 17.656 pulau, dan yang dihuni penduduk kira-kira 3.000 pulau. Dengan demikian, masih banyak pulau yang belum berpenduduk secara tetap. Sedangkan luas perairan laut 6.090.163 Km2. Luas keseluruhan wilayah Nusantara 8.117.250 Km2. Kenyataan ini telah diakui oleh negara lain, paling tidak oleh negara-negara sahabat terdekat.
2.      Penduduk
Berdasarkan hasil sensus penduduk 1990, wilayah Indonesia berpenduduk 179.194.223 jiwa, dengan kepadatan 93, dan laju pertumbuhan per tahun 1,98. Berdasarkan jumlahnya, Indonesia menempati peringkat empat di dunia setelah Cina, India dan Amerika Serikat. Dengan laju pertumbuhan 1,98 menurut rumus Nathankeifits, penduduk Indonesia akan menjadi berlipat dan dalam jangka waktu 35,35 tahun. Jadi jika pada tahun 1990 Indonesia berpenduduk 179.194.223 jiwa maka pada tahun 2025 (1990+35) yang akan datang wilayah Indonesia akan berpenduduk 358.388.446 jiwa, merupakan jumlah yang besar. Hal tersebut menuntut perhatian dan kepedulian segala pihak, terutama dari tiap penduduk Indonesia sendiri.
3.      Berpemerintah
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pada alinea keempat dinyatakan “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia.
Berdasarkan undang-undang, tegasnya Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia itu memiliki pemerintahan, yaitu pemerintahan Negara Republik Indonesia.
4.      Kedaulatan
Pada alinea keempat yang telah dikemukakan tadi, dalam kalimat itu selanjutnya dikemukakan “yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dari rumusan alinea tadi telah tegas juga tentang kedaulatan negara, yang dinyatakan sebagai berkedaulatan rakyat. Dengan demikian, kedaulatan telah dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Konsep dasar yang berkaitan dengan Ilmu Politik yang dapat dikatakan sangat melekat adalah kekuasaan. Miriam Budiardjo (1991:35) mengemukakan “Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-lakunya seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu”. Dalam hal penyelenggaraan negara atau pelaksanaan pemerintahan,kekuasaan ini dipegang oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh dewan menteri atau kabinet yang diketuai oleh kepala pemerintahan atau kepala negara (perdana menteri, presiden). Kekuasaan di sini dapat dinyatakan juga sebagai kepemimpinan. Menurut Charles J. Bushnell (Fairchild. H.P., dkk; 1928:174) paling tidak ada dua pengertian kepemimpian, yaitu:

1)      Suatu proses situasi yang memberikan peluang kepada seseorang atau orang-orang, karena kemampuannya memecahkan persoalan diikuti oleh kelompoknya, dan mampu mempengaruhi perilaku kelompok yang bersangkutan.
2)      Tindakan dari pengorganisasian dan pengarahan perhatian serta aktivitas sekelompok manusia, yang tergabung dalam suatu proyek atau perusahaan, oleh seseorang yang mengembangkan kerja sama, melalui pengamanan dan pemeliharaan kerelaan yang disepakati sesuai dengan tujuan dan metode yang dikehendaki serta yang diadopsi oleh himpunan yang bersangkutan.

Berdasarkan dua pengertian diatas, kepemimpinan kekuasaan, kenegaraan dan pemerintahan itu kait-mengait dalam suatu situasi dan proses dalam wadah yang disebut negara. Tinggal lagi bagaimana kepemimpinan dan kekuasaan itu dilaksanakan, apakah dalam suasana demokrasi ataukah otoriter. Jika mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 yaitu bahwa “suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat” maka kepemimpinanya itu demokrasi, dan kekuatan ada di tangan rakyat, sesuai dengan pengertian demokrasi sendiri (Bahasa Yunani, demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa) berarti rakyat berkuasa atau kekuasaan di tangan rakyat, sedangkan  kepala negara atau kepala pemerintahan, hanya mendapat wewenang dari rakyat.
Terselenggaranya suatu negara dengan baik, tertib dan aman karena adanya peraturan yang disusun bersama, disepakati bersama serta dipatuhi bersama keberlakuannya. Bagi tingkat negara dan pemerintahan peraturan atau norma tersebut tersusun dalam bentuk undang-undang. Undang-undang yang menjadi pokok utama atau induk dari segala peraturan, norma dan undang-undang adalah undang-undang dasar. Untuk Negara dan Pemerintah Indonesia, yang menjadi undang-ndang pokok utama itu adalah Undang-Undang Dasar 1945. Segala tata cara, upacara, pengaturan dan penyelenggaraan bernegara serta berpemerintah, telah ditentukan secara garis besar pada Undang-Undang Dasar 1954. Peraturan pelaksanaannya, terjabarkan dan terperincikan pada undang-undang, peraturan pemerintah, garis-garis besar haluan negara, peraturan daerah, dan demikian seterusnya. Hal yang demikian itu, wajib Anda pelajari, selain untuk kepentingan sendiri, juga untuk kepentingan proses mengajar dan membelajarkan peserta didik yang menjadi tanggung jawab Anda serta tanggung jawab kita semua.
Demokrasi yang arti harfiahnya rakyat berkuasa atau kekuasaan di tangan rakyat, pada pelaksanaannya diserahkan kewenangan kepada kepala negara dan atau kepada pemerintahan. Penyerahan kewenangan itu dilakukan melalui perwakilan rakyat yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tentu saja pemberian kewenangan itu juga melalui permusyawaratan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang tidak lain adalah para anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah. Demikianlah konsep-konsep dasar Ilmu Politik dan Pemerintahan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F. Strong)
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas- tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.

2.2 Prinsip-Prinsip dasar Pemerintahan
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945, adalah:
1.      Negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat)
2.      Sistem Konstitusi
3.      Kekuasaan negara tertinggi di tangan MPR
4.      Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara dibawah Majelis
5.      Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
6.      Menteri negara adalah pembantu Presiden
7.      Menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR
8.      Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas


2.3 Penerapan Konsep Dasar Politik dan Pemerintahan dalam pembelajaran   
IPS
           Penerapan konsep dasar Politik dan Pemerintahan dalam pembelajaran IPS yaitu melalui mata pelajaran PPKN. Pendidikan kewarganegaraan mengacu langsung pada perilaku warga  negara, oleh karena itu, pendidikan  kewarganegaraan menunjukkan orientasi  bentuk pendidikan karakter, watak dan pendidikan etika kepada warganegara. Depdiknas  1993  mengungkapkan,  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) diartikan sebagai mata pelajaran yang digunakan  sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral  yang berakar pada budaya Indonesia. Nilai luhur dan moral tersebut diharapkan  dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari siswa, baik  sebagai individu maupun anggota masyarakat, dan mahluk ciptaan Tuhan. Nilai-nilai luhur bangsa Indonesia tercermin dalam ke lima Pancasila.  Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup bangsa, tentunya  nilai- nilai yang  diajarkan tidak boleh bertentangan dengan nilai yang ada dalam Pancasila. PPKn sebagai mata pelajaran yang berkaitan erat dengan falsafah hidup bangsa memiliki tiga fungsi pokok:
1)      Mengembangkan dan melestarikan nilai luhur Pancasila,
2)      Mengembangkan dan membina siswa yang sadar akan hak dan kewajibannya, taat pada peraturan yang berlaku, serta budi pekerti luhur,
3)      Membina siswa agar memahami dan menyadari hubungan antar sesama anggota keluarga, sekolah, dan masyarakat, serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Budimansyah, 2008: 11).

Mata pelajaran PPKn di SD memiliki tujuan khusus yaitu menanamkan  sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat, dan  memberikan bekal kemampuan untuk mengikuti pendidikan selanjutnya. Nilai-nilai Pancasila yang dimaksud adalah kerapian, kasih sayang, kebangsaan, ketertiban, tolong menolong, keyakinan, berterus terang, kepuasan hati, keyakinan, tenggang rasa, rela berkorban, ketekunan, keserasian, percaya diri, kebebasan, kedisiplinan, ketaatan, persamaan hak dan kewajiban, keteguhan hati, tata krama, keindahan, lapang dada, persatuan dan kesatuan dan juga kebijaksanaan

Peran pemerintahan dalam sebuah Negara sangat penting sehingga setiap orang dituntut untuk mengetahui atau mengenali wewenang yang mereka miliki. dalam penyampaian konsep pemerintahan pusat kepada siswa guru sering kali mengalami kesulitan. Mengingat pemikiran siswa yang masih konkret dan sulit memahami hal yang abstrak atau terbilang jauh dari kehidupan siswa dan cenderung tidak diajarkan oleh setiap orangtua dalam sebuah keluarga.
Berdasarkan hasil observasi awal, penulis menemukan beberapa permasalahan yang menyebabkan rendahnya tingkat pemahaman siswa mengenai konsep pemerintahan pusat.
Permasalahan yang di alami dapat diuraikan sebagai berikut.
1)      Permasalahan pertama adalah sebagian siswa terkesan bosan dengan  pembelajaran yang sulit dipahami karenamateri tersebut terbilang abstrak.  
2)      Permasalahan yang kedua yaitu penggunaan metode yang belum tepat. Berbagai cara dapat dilakukan untuk menciptakan  pembelajaran yang  menyenangkan serta dapat mempermudah siswa untuk memahami materi yang  disampaikan. Banyak model pembelajaran, strategi, teknik atau media  pembelajaran yang dapat digunakan.  
Salah satu cara untuk mengatasi  permasalahan yang diuraikan di atas, maka dapat digunakan sebuah metode yang  dapat membuat proses pembelajaran menjadi menyenangkan yaitu metode cooperative learning tipe  make a match. Tipe make a match adalah bentuk pasangan dengan dipasangkan oleh materi yang cocok. Selain mendapatkan pelajaran, siswadapat bermain dan belajar bekerja sama dengan teman yang  lainnya. Berbagai aspek pada bagian afektif pun dapat diperoleh.  Johnson &  Smith (dalam Anita Lie, 2007, hlm.5) mengemukakan bahwa “... belajar adalah  suatu proses pribadi, tetapi juga proses sosial yang terjadi ketika masing-masing orang berhubungan dengan yang lain dan membangun pengertian dan pengetahuan bersama.”
Dalam menjalankan dan mengoptimalkan proses sosialisasi politik maka perlu strategi dan tempat yang tepat di mana sosilisasi politk itu dilaksanakan, salah satu contoh bahwa sebagai salah satu sarana atau agen tempat sosioalisasi politik itu adalah di lingkungan sekolah. Sekolah merupakan suatu wahana yang luas untuk sosialisasi politik. Sebagai institusi pendidikan formal, sekolah memiliki potensi yang sangat besar dalam meletakkan pondasi dasar bagi terciptanya kehidupan masyarakat ataupun politik yang demokratis.
Pendidikan politik di sekolah lebih mengarah pada pembentukan kultur/budaya sederhana yang mencirikan demokrasi dan kemandirian. Inilah yang menjadi landasan dasar terwujudnya kehidupan yang demokratis nantinya. Dalam hal ini pendidikan politik di sekolah bisa dimulai dari hal-hal yang kecil dan sederhana dengan lebih menonjolkan tumbuhnya budaya positif dalam pergaulan. Diantaranya sebagai berikut:
Pertama, adanya kebebasan yang besar bagi siswa untuk menyampaikan pendapat dalam forum-forum kelas. Metode-metode diskusi harus dilakukan sesering mungkin dan tidak hanya berangkat dari buku-buku teks. Dalam hal ini, harus disadari bahwa secara ilmiah tidak ada sesuatu yang memiliki kebenaran absolut.
Kedua, adanya komunikasi dua arah yang cair antara guru dan siswa. Bila kita terbiasa dengan cara-cara komunikasi yang serba resmi dan kaku, seperti saat guru mengajar di kelas, maka konsep pendidikan politik dan pemerintahan yang harus diterapkan adalah menciptakan ruang-ruang komunikasi yang tidak kaku. Dengan begitu siswa bisa menyampaikan ide-ide secara bebas, terbuka dan kritis. Komunikasi yang berjalan dua arah dan tidak kaku tersebut jelas berujung pada tumbuhnya rasa percaya diri pada siswa yang pada gilirannya nanti akan melatih kreativitas dan kemandirian mereka.
Ketiga, keteladanan dalam kehidupan berorganisasi. Sekolah merupakan sistem organisasi yang meliputi hubungan antara kepala sekolah, pegawai, guru hingga para siswa. Meskipun berbagai teori mengenai kehidupan berorganisasi dan bermasyarakat telah disampaikan oleh para guru, namun tanpa contoh langsung walaupun dalam sekup kecil, maka teori-teori akan menguap dan hanya sekedar membekas di catatan raport para siswa. Bagaimana seharusnya pemimpin bersikap kepada bawahan atau sebaliknya, bagaimana bekerjasama yang baik dengan rekan seorganisasi, menumbuhkan sikap empati dan tenggang rasa dengan teman, semua itu juga bisa dicontohkan lewat organisasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
                Pada dasar nya politik mempunyai ruang lingkup negara,membicarakan politik pada ghalibnya adlah membicarakan negara,karena teori politik menyelidiki negara sebagai lembaga yang mempengaruhi hidup masyarakat.jadi negara dalam keadaan bergerak.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik dan pemerintahan di sekolah dapat diterapkan dengan langkah berikut:
1)      Siswa berlatih dan diberi kebebasan untuk berpendapat
2)      Komunikasi antara guru dan siswa menggunakan bahasa yang santai agar kedekatan antara guru dan siswa dapat tumbuh.
3)      Guru memberikan contoh yang baik pada siswa karena guru adalah panutan siswa dalam berperilaku.
3.2 Saran
Sebagai calon guru, kita harus mulai belajar untuk bersikap dan membiasakan diri melakukan hal-hal yang baik. Agar nantinya ketika kita mulai terjun dalam bidang pendidikan kita dapat memberikan contoh yang baik kepada anak didik kita.