Makalah hak dan kewajiban negara dan warga negara ( Hasil wawancara seorang guru sekolah dasar)



HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA DAN WARGA NEGARA








OLEH : 

ANNISA DIVA SITI NURBARANI    
1701414004



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO
2017/2018



KATA PENGANTAR
            Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
            Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Palopo, 2 Desember 2017

Penyusun










DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB   I  PENDAHULUAN
A.    Latar belakang ................................................................................. 1
B.     Rumusan Makalah............................................................................ 1
C.     Tujuan  Makalah............................................................................... 1
D.    Manfaat Makalah.............................................................................. 1
BAB II  PEMBAHASAN
A.    Pasal Kewajiban Negara................................................................... 2
B.     Pasal Hak Warga Negara.................................................................. 4
C.     Pasal Hak Kewajiban warga negara.................................................. 7
D.    Hasil Wawancara.............................................................................. 8
E.     Foto Wawancara............................................................................... 9
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat ,  berbangsa , maupun bernegara .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban . 

B.     Rumusan masalah
1)      Apa saja Pasal-pasal Hak dan kewajiban Negara?
2)      Apa saja Pasal-pasal Hak Kewajiban Warga Negara?

C.    Tujuan Makalah
1)      Mengetahui tentang apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.
2)      Mengetahui Isi dari pasal-pasal hak dan kewajiban warga Negara.

D.    Manfaat Makalah
Menambah wawasan kita sebagai mahasiswa mengenai apa saja yang menjadi hak dan kewajiban Negara dan warga Negara.



                                                                        BAB II
PEMBAHASAN

A.    HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA DAN WARGA NEGARA

Di dalam Undang- undang Dasar 1945
1.      Kewajiban Negara
§  Pembukaan UUD 1945 Alinea ke- 4
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesehjateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdakaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunalah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

§  Pasal 28I ayat  4
Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.

§  Pasal 29 ayat  2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat  menurut  agamanya dan kepercayaannya itu.



§  Pasal 30 ayat 2
Untuk pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan  keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.




§  Pasal 30 ayat 3
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan  Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi keutuhan dan kedaulatan Negara.

§  Pasal 30 ayat 4
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alatt Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

§  Pasal 31 ayat 2
Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

§  Pasal 31 ayat 3
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan  nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

§  Pasal 31 ayat 4
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh  persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional.


§  Pasal 31 ayat 5
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan banga untuk kemajuan peradaban serta kesehjateraan umat manusia.

§  Pasal 32 ayat 1
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.


§  Pasal 32 ayat 2
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai  kekayaan budaya  nasional.

§  Pasal 33 ayat 3
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

§  Pasal 34 ayat 1
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

§  Pasal 34 ayat  2
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat  kemanusiaan.

§  Pasal 34 ayat 3
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.



2.      Hak Warga Negara
§  Pasal 27 ayat 2
Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

§  Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

§  Pasal 28B ayat 1
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

§  Pasal 28B ayat 2
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.



§  Pasal 28C ayat 1
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh menfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesehjateraan umat manusia.

§  Pasal 28C ayat 2
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

§  Pasal 28D ayat 1
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
§  Pasal 28D ayat 2
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

§  Pasal 28D ayat 3
Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

§  Pasal 28E ayat 1
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

§  Pasal 28E ayat 2
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

§  Pasal 28E ayat 3
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

§  Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

§  Pasal 28G ayat 1
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

§  Pasal 28G ayat 2
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.

§  Pasal 28H ayat 1
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

§  Pasal 28H ayat 2
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

§  Pasal 28H ayat 3
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memingkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

§  Pasal 28I ayat 1
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum, yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

§  Pasal 28I ayat 2
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

§  Pasal 28I ayat 3
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

§  Pasal 30 ayat 1
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

§  Pasal 31 ayat 1
Untuk pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

3.      Hak Kewajiban Warga Negara
§  Pasal 27 ayat 1
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

§  Pasal 28J ayat 1
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

§  Pasal 28J ayat 2
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan  yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

§  Pasal 30 ayat 1
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

§  Pasal 30 ayat 2
Untuk pertahanan dan keamananan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dana rakyat, sebagai kekuata pendukung.


§  Pasal 31 ayat 2
Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Hasil  Wawancara :
1)      Apakah benar bahwa semua warga Negara telah berhak mendapat pendidikan?
(Pasal 31 ayat 1)
Jawab :
Iya berhak,  karena sekarang tidak ada lagi batasan seperti hanya bangsawan yang boleh belajar sedangkan rakyat jelata tidak. Semua warga Negara yang memenuhi syarat umur (untuk SD 7 tahun) berhak untuk mendapatkan pengajaran tanpa memandang agama, ras, sosial, budaya dan ekonominya.

2)      Apakah setiap warga Negara telah wajib dalam  mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya?
(Pasal 31 ayat 2)
Jawab :
Iya karena pada kenyataannya pendidikan dasar sudah digratiskan oleh pemerintah sehingga warga Negara dapat mengikuti pendidikan dasar. Hal ini dapat dibuktikan dari predikat kota Palopo yang bebas aksara.

3)      Apakah telah terbukti bahwa pemerintah telah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang?
(Pasal 31 ayat 3)
Jawab :
Iya telah terbukti yang dapat dilihat dari pengimpletasian kurikulum 2013 yang menitikberatkan pada pendidikan karakter, pengetahuan, dan keterampilan anak. Kurikulum tersebut selalu mendapat perhatian khusus terbukti dari revisi yang diadakan terus menerus untuk menyempurnakannya.




4)      Apakah benar bahwa Negara telah memprioritaskan anggaran pendidikan yang sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional?
(Pasal 31 ayat 4)


Jawab :
Iya, karena pendidikan menjadi prioritas utama dinegara ini karena untuk membangun generasi emas diperlukan stake holder pendidikan yang kuat.
Sarana dan prasarana disediakan, kualitas guru juga ditingkatkan dengan menyediakan pelatihan-pelatihan untuk guru serta meningkatkan tunjangan profesi guru. Kesemua itu memerlukan biaya yang tidak sedikit. Itulah sebabnya anggaran pendidikan sangat besar.

5)      Apakah ibu sebagai guru sekolah dasar telah melihat bukti dari pemerintah yang memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesehjateraan umat manusia?
(Pasal 31 ayat 5)
Jawab :
Sudah mulai terlihat dimana kita kita bisa melihat dari karya anak bangsa.
Mereka sudah bisa menciptakan robot bahkan mobil yang tak kalah canggih dengan buatan Negara lain. Yang dulunya hanya sebuah teori namun sekarang telah diwujudkan dalam bentuk praktek.

6)      Benarkah bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengan peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(Pasal 32 ayat 1)
Jawab :
Ya benar, dimana pelajaran disekolah merujuk pada budaya nasional Indonesia sehingga generasi muda tidak melupakan adat istiadat dan budaya tapi malah mereka mengapresiasi lebih besar lagi. Contohnya dengan mengadakan pergelaran seni yang diadakan disekolah, lomba tarian tradisional dan lain-lain.





7)      Apakah benar bahwa Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai Kekayaan budaya Nasional?
(Pasal 32 ayat 2)
Jawab :
Iya, karena di sekolah masih dipelajari bahasa daerah baik itu tulisannya maupun pengucapannya.

8)      Apakah anda sebagai warga Negara telah bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah Negara dan meninggalkannya, sertaberhak kembali?
(Pasal 28E Ayat 1)

Jawab :
Iya, karena setiap orang berhak menentukan apa yang terbaik untuknya termasuk dalam  memeluk agama, pendidikan atau pengajaran sebab tidak ada batasan lagi yang ingin bersekolah karena pemerinah telah menyediakan program kejar paket. Program ini ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak sekolah, putus sekolah dan putus lanjutan yang meliputi Kejar Paket A, Kejar Paket B, dan Kejar Paket C.




FOTO WAWANCARA

Nama              : Rinda Rezky Yanthi Nasaruddin, S.Pd.SD
  Pekerjaan       : Guru Sekolah Dasar (SDN 11 Dangerakko)


 






 
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam   kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang.

B.     Saran
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait, sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi permasalahan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .