HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA DAN WARGA
NEGARA
OLEH :
ANNISA DIVA SITI NURBARANI
1701414004
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU
SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO
2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun
hingga selesai. Dan harapan saya semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan
dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk
maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan
pengetahuan maupun pengalaman saya, saya yakin masih banyak kekurangan dalam
makalah ini. Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun
dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Palopo, 2 Desember 2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar belakang ................................................................................. 1
B.
Rumusan Makalah............................................................................ 1
C.
Tujuan
Makalah............................................................................... 1
D.
Manfaat Makalah.............................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Pasal Kewajiban Negara................................................................... 2
B.
Pasal Hak Warga Negara.................................................................. 4
C.
Pasal Hak Kewajiban warga negara.................................................. 7
D.
Hasil Wawancara.............................................................................. 8
E.
Foto Wawancara............................................................................... 9
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama
lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan
segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai
anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban
merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran
sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai
dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan
secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan
yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu
baik dalam kehidupan bermasyarakat ,
berbangsa , maupun bernegara .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka
akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban .
B.
Rumusan
masalah
1)
Apa
saja Pasal-pasal Hak dan kewajiban Negara?
2)
Apa
saja Pasal-pasal Hak Kewajiban Warga Negara?
C.
Tujuan
Makalah
1)
Mengetahui
tentang apa saja yang menjadi Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.
2)
Mengetahui
Isi dari pasal-pasal hak dan kewajiban warga Negara.
D.
Manfaat
Makalah
Menambah wawasan kita sebagai mahasiswa mengenai apa saja
yang menjadi hak dan kewajiban Negara dan warga Negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA DAN WARGA
NEGARA
Di
dalam Undang- undang Dasar 1945
1.
Kewajiban Negara
§ Pembukaan
UUD 1945 Alinea ke- 4
Kemudian
dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesehjateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdakaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunalah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
§ Pasal
28I ayat 4
Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.
§ Pasal
29 ayat 2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.
§ Pasal
30 ayat 2
Untuk pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui system pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
§ Pasal
30 ayat 3
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi keutuhan
dan kedaulatan Negara.
§ Pasal
30 ayat 4
Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alatt Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
§ Pasal
31 ayat 2
Setiap warga Negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
§ Pasal
31 ayat 3
Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan
nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
§ Pasal
31 ayat 4
Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran
pendidikan nasional.
§ Pasal
31 ayat 5
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan banga
untuk kemajuan peradaban serta kesehjateraan umat manusia.
§ Pasal
32 ayat 1
Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
§ Pasal
32 ayat 2
Negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
§ Pasal
33 ayat 3
Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
§ Pasal
34 ayat 1
Fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh Negara.
§ Pasal
34 ayat 2
Negara mengembangkan sistem jaminan
sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
§ Pasal
34 ayat 3
Negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
2.
Hak Warga Negara
§ Pasal
27 ayat 2
Tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
§ Pasal
28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-undang.
§ Pasal
28B ayat 1
Setiap orang berhak membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
§ Pasal
28B ayat 2
Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
§ Pasal
28C ayat 1
Setiap orang berhak mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
menfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesehjateraan umat manusia.
§ Pasal
28C ayat 2
Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya.
§ Pasal
28D ayat 1
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum.
§ Pasal
28D ayat 2
Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
§ Pasal
28D ayat 3
Setiap warga Negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
§ Pasal
28E ayat 1
Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah Negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.
§ Pasal
28E ayat 2
Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
§ Pasal
28E ayat 3
Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
§ Pasal
28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
§ Pasal
28G ayat 1
Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
§ Pasal
28G ayat 2
Setiap orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dari Negara lain.
§ Pasal
28H ayat 1
Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik
dan sehat berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
§ Pasal
28H ayat 2
Setiap orang berhak mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan.
§ Pasal
28H ayat 3
Setiap orang berhak atas jaminan sosial
yang memingkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.
§ Pasal
28I ayat 1
Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum, yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
§ Pasal
28I ayat 2
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan
yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
§ Pasal
28I ayat 3
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
§ Pasal
30 ayat 1
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
§ Pasal
31 ayat 1
Untuk pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.
Hak Kewajiban Warga Negara
§ Pasal
27 ayat 1
Segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
§ Pasal
28J ayat 1
Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
§ Pasal
28J ayat 2
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
§ Pasal
30 ayat 1
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
§ Pasal
30 ayat 2
Untuk pertahanan dan keamananan Negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dana rakyat, sebagai kekuata pendukung.
§ Pasal
31 ayat 2
Setiap warga Negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Hasil Wawancara :
1) Apakah
benar bahwa semua warga Negara telah berhak mendapat pendidikan?
(Pasal 31 ayat 1)
Jawab :
Iya berhak, karena sekarang tidak ada lagi batasan
seperti hanya bangsawan yang boleh belajar sedangkan rakyat jelata tidak. Semua
warga Negara yang memenuhi syarat umur (untuk SD 7 tahun) berhak untuk
mendapatkan pengajaran tanpa memandang agama, ras, sosial, budaya dan ekonominya.
2) Apakah
setiap warga Negara telah wajib dalam
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya?
(Pasal 31 ayat 2)
Jawab :
Iya karena pada kenyataannya pendidikan
dasar sudah digratiskan oleh pemerintah sehingga warga Negara dapat mengikuti
pendidikan dasar. Hal ini dapat dibuktikan dari predikat kota Palopo yang bebas
aksara.
3) Apakah
telah terbukti bahwa pemerintah telah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak
mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang?
(Pasal 31 ayat 3)
Jawab :
Iya telah terbukti yang dapat dilihat
dari pengimpletasian kurikulum 2013 yang menitikberatkan pada pendidikan
karakter, pengetahuan, dan keterampilan anak. Kurikulum tersebut selalu
mendapat perhatian khusus terbukti dari revisi yang diadakan terus menerus
untuk menyempurnakannya.
4) Apakah
benar bahwa Negara telah memprioritaskan anggaran pendidikan yang
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional?
(Pasal 31 ayat 4)
Jawab :
Iya, karena pendidikan menjadi prioritas
utama dinegara ini karena untuk membangun generasi emas diperlukan stake holder pendidikan yang kuat.
Sarana dan prasarana disediakan,
kualitas guru juga ditingkatkan dengan menyediakan pelatihan-pelatihan untuk
guru serta meningkatkan tunjangan profesi guru. Kesemua itu memerlukan biaya
yang tidak sedikit. Itulah sebabnya anggaran pendidikan sangat besar.
5) Apakah
ibu sebagai guru sekolah dasar telah melihat bukti dari pemerintah yang
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesehjateraan umat
manusia?
(Pasal 31 ayat 5)
Jawab :
Sudah mulai terlihat dimana kita kita
bisa melihat dari karya anak bangsa.
Mereka sudah bisa menciptakan robot
bahkan mobil yang tak kalah canggih dengan buatan Negara lain. Yang dulunya hanya
sebuah teori namun sekarang telah diwujudkan dalam bentuk praktek.
6) Benarkah
bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengan peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya.
(Pasal 32 ayat 1)
Jawab :
Ya benar, dimana pelajaran disekolah
merujuk pada budaya nasional Indonesia sehingga generasi muda tidak melupakan
adat istiadat dan budaya tapi malah mereka mengapresiasi lebih besar lagi.
Contohnya dengan mengadakan pergelaran seni yang diadakan disekolah, lomba
tarian tradisional dan lain-lain.
7) Apakah
benar bahwa Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai Kekayaan
budaya Nasional?
(Pasal 32 ayat 2)
Jawab :
Iya, karena di sekolah masih dipelajari
bahasa daerah baik itu tulisannya maupun pengucapannya.
8) Apakah
anda sebagai warga Negara telah bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah Negara dan meninggalkannya,
sertaberhak kembali?
(Pasal 28E Ayat 1)
Jawab :
Iya, karena setiap orang berhak
menentukan apa yang terbaik untuknya termasuk dalam memeluk agama, pendidikan atau pengajaran
sebab tidak ada batasan lagi yang ingin bersekolah karena pemerinah telah
menyediakan program kejar paket. Program ini ditujukan bagi peserta didik yang
berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak sekolah, putus sekolah dan
putus lanjutan yang meliputi Kejar Paket A, Kejar Paket B, dan Kejar Paket C.
FOTO
WAWANCARA
Nama : Rinda Rezky Yanthi Nasaruddin,
S.Pd.SD
Pekerjaan : Guru Sekolah Dasar (SDN 11 Dangerakko)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak
merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan
suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai
anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan
pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang
terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang.
B.
Saran
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling
terkait, sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar
tidak terjadi permasalahan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat
yang tidak diinginkan .