KONSEP DASAR POLITIK DAN PEMERINTAHAN
OLEH :
1. ANNISA DIVA SITI NURBARANI 1701414004
2. HARYATI RANDAN 1701414076
3. FREDERIKA LINDA .T 1701414069
4. NI MADE MARTINI WIDYASARI 1701414020
5. REFLY MONCUBE 1701414002
6. RISKA PAKARRANG 1701414063
7. YATI 1701414070
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS COKROAMINOTO PALOPO
2017/2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur penulis haturkan kepada Allah SWT yang masih
memberikan nafas kehidupan, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah
dengan judul "Konsep Dasar Politik dan Pemerintahan" dengan tepat
waktu. Tidak lupa shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad
SAW yang merupakan inspirator terbesar dalam segala keteladanannya.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi
salah satu tugas kelompok mata kuliah Konsep Dasar IPS .Makalah ini dianjurkan
untuk dibaca oleh semua mahasiswa pada umumnya sebagai penambah pengetahuan dan
pemahaman tentang Konsep Dasar Politik dan Pemerintahan.
Akhirnya penulis sampaikan terima
kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan kami berharap semoga makalah
ini bermanfaat bagi kami khususnya dan
pembaca yang budiman pada
umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan
hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat kami harapkan dari para
pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu
mendatang.
Palopo, 25 April 2018
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pemerintahan adalah suatu ilmu dan seni. dikatakan sebagai seni karena
berapa banyak memimpin pemerintahan yang tanpa pendidikan pemerintahan mampu
berkiat serta dengan kharismatik menjalankan roda pemerintahan. sedangkan
dikatakan sebagai disiplin ilmu pengetahuan adalah karena memenuhi
syarat-syaratnya yaitu dapat dipelajari dan diajarkan, memiliki objek material
maupun forma.
Apabila ilmu politik
dipandang semata-mata sebagai salah satu cabang dari sosial, yang memiliki
dasar, rangka, focus, dan ruang lingkup yang jelas, maka dapat dikatakan bahwa
ilmu politik masih muda usianya karena baru lahir pada akhir abad ke-19.
Apabila ilmu politik ditinjau dalam
rangka yang luas, yaitu sebagai pembahasan secara rasional dan kehidupan
politik maka ilmu politik dapat dikatakan jauh lebih tua umurnya. Yunani kuno
misalnya, pemikiran mengenai Negara sudah dimulai pada tahun 450 sm.
Ilmu politik sangat sangat
berkembang pesat sehingga muncul berbagai pendekatan diantaranya, pendekatan
legal dan institusional dan disusul pendekatan prilaku, pasca prilaku, dan neo
marxis. Selain dari itu muncul juga pendekatan yang lain seperti pilihan
rasional, terori ketergantungan dan institusionalisme. Sehingga perkembangannya
berdampak pada konsep serta metode ilmu-ilmu lainnya seperti sosiologi,
antropologi, hukum dan ekonomi.
1.2
Rumusan Makalah
1) Apa
Hakikat poltik dan pemerintahan?
2) Apa
saja prinsip-prinsip pemerintahan?
3) Bagaimana
penerapan konsep dasar politik dan pemerintahan dalam pembelajaran IPS?
1.3
Tujuan Makalah
1) Untuk
mengetahui hakikat politik dan pemerintahan
2) Untuk
mengetahui prinsip-prinsip pemerintahan
3) Untuk
mengetahui penerapan konsep dasar
politik dan pemerintahan dalam
pembelajaran IPS
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Hakikat Politik dan Pemerintahan
Secara etimologis, politik
berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota.
Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia
yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti
pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan.
Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang
memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang
ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa
hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau
lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik
sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika
ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha
meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain
agar menerima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan
kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah
melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam
suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk
tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan,
yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut
segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power),
pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid),
dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation). Hakikat politik adalah Power atau kekuasaan. Tetapi tidak semua
kekuasaan adalah kekuasaan politik.
Hakikat ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari mengenai proses
pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik.
Pemerintahan berasal dari bahasa Inggris yaitu
Goverment dan Gouvernment dari
bahasa Perancis yang keduanya berasal dari bahasa Latin, yaitu Gubernaculum, yang berarti kemudi,
tetapi diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi Pemerintah atau
Pemerintahan dan terkadang juga menjadi Penguasa.
Ada selaku warga negara menghayati, bahwa kehidupan kita
bermasyarakat, berbangsa serta bernegra, tidak dapat di lepaskan dari dua aspek
kehidupan sosial berpolitik dan berpemerintahan. Politik disini, bukan politik
dalam arti sempit, seperi politik praktis, melainkan politik dalam bernegara,
berpemerintahan dan berwarga dunia. Dan kehidupan berpolitik dalam arti yang
luas itu juga, tidak dapat dipisahkan dengan pemerintahnya. Oleh karna itu,
sebelum berbincang-bincang lebih jauh, marilah kita telaah lebih dahulu arti
politik sebagai bidang ilmu sosial dan arti pemerintahan dalam kontek ilmu
politik.
Sejarah singkat Milderd Parten (Fairchild, H.P., dkk: 1982-224) mengemukankan bahwa ilmu
politik adalah teori, kiat dan praktik memerintah. Sedangkan Brown dan Brown
(1980:304) menegmukankan bahwa ilmu politik adalah ilmu politik adalah proses
di laksanakannya kekuasaan mencapai tujuan-tujuan tertentu. Di pihak yang lain, J. Barents
(Mirian Budiarjo: 119:9), dalam ilmu politika mengemukakan definisi ilmu
politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara yang merupakan bagian dari
kehidupan masyarakat, ilmu politikmempelajari negara-negara itu melakukan
tugas-tugas. Ahirnya dapat dikemukakan disini arti ilmu politik menurut Ossip
K. Flechtheim (Miriam BudiRJO:1991:11) Dalam buku Fundamental Off Political
Sience: ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara
merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-grjala
kekuasaan lain yang tak resmi, yang mempengaruhi negara”.
Dari empat definisi ilmu politik tadi dapat dikemukakan garis umum, yaitu
bahwa ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari kehidupan negara,
mempelajari negara memlakukan tugasnya mencpai tujuan tertentu sesuai dengan
tugas tersebut, mempelajari kekuatan dan kekuasaan sebagai penyelenggara
negara, mempelajari kekuasaan memrintah negara. Dalam definisi tersebut
terdapat konsep-konsep kekuasaan, negara, pemerintah, sifat dan tujuan negara.
Dengan demikian, dalam konsep ilmu politik tidak terpisahkan konsep-konsep
dasar dan pemerintahan. Sesuai dengan judul kegiatan belajar dua ini diantaranya
membahas ilmu politik dan pemerintahan maka pada pembahasan berikut ini akan
diketengahkan pengertian pemerintah.
Menurut brown dan brown (1980:304), “ pemerintah adalah semua aparat dan
proses yang melaksanakan penyelenggaraan aktifitas negara:. Sedangkan menurut
Carles J. Bushnell (fairChield, H.P.,
dkk.: 1982:132)” pemerintahan adalah organisasi penjelmaan suatu negara,
pemerintahan adalah negara, pemerintahan adalah negara dalam penampilan
praktisnya, pemerintahan sebagai suatu proses merupakan pelaksanaan fungsi
negara dalam segala aspeknya”.
Dari dua acuan tentang pemerintahan, jelas yang dimaksud dengan
pemerintahan itu tidak lain adalah penyelenggaraan, pelaksanaan kerja secara operasional suatu negara. Dengan
kata lain, pemerintahan itu adalah aparat pelaksana negara. Oleh karena itu,
tentu saja menyangkut tugas dan fungsi aparat serta instansi yang
menyelenggarakan pekerjaan yang menjadi bahan kewajiban negara. Negara dengan
pemerintahannya, melekat satu sama lain.
Setelah itu simak bersama apa dan bagaimana ilmu politik serta pemerintahan
itu, selanjutnya kita akan mengkaji konsep-konsep dasar kedua-duanya.
Konsep-konsep dasar itu sebagai berikut:
1. Kekuasaan
2. Negara
3. Undang-undang
4. Kabinet
5. Dewan perwakilan rakyat
6. Dewan pertimbangan agung
7. Mahkamah agung
8. Kepemimpinan
9. Demokrasi
10. Wilayah
11. Kedaulatan rakyat
12. Otoriter
13. Monarki
14. Republik
Anda dan kita semua selaku bangsa Indonesia, yakin bahwa Indonesia
merupakan suatu negara. Bahwa kawasan yang kita temui sejak lahir, dan
diwariskan secara berkesinambungan dari generasi ke generasi, adalah suatu
negara yang disebut Negara Republik Indonesia. Bahwa Nusantara tercinta ini
adalah negara karena memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki Wilayah
Nusantara Indonesia kita ini merupakan wilayah daratan seluas 2.027.087 Km2
yang terdiri atas 17.656 pulau,
dan yang dihuni penduduk kira-kira 3.000 pulau. Dengan demikian, masih banyak
pulau yang belum berpenduduk secara tetap. Sedangkan luas perairan laut
6.090.163 Km2. Luas keseluruhan wilayah Nusantara 8.117.250 Km2.
Kenyataan ini telah diakui oleh negara lain, paling tidak oleh negara-negara
sahabat terdekat.
2. Penduduk
Berdasarkan hasil sensus penduduk
1990, wilayah Indonesia berpenduduk 179.194.223 jiwa, dengan kepadatan 93, dan
laju pertumbuhan per tahun 1,98. Berdasarkan jumlahnya, Indonesia menempati
peringkat empat di dunia setelah Cina, India dan Amerika Serikat. Dengan laju
pertumbuhan 1,98 menurut rumus Nathankeifits, penduduk Indonesia akan menjadi
berlipat dan dalam jangka waktu 35,35 tahun. Jadi jika pada tahun 1990
Indonesia berpenduduk 179.194.223 jiwa maka pada tahun 2025 (1990+35) yang akan
datang wilayah Indonesia akan berpenduduk 358.388.446 jiwa, merupakan jumlah
yang besar. Hal tersebut menuntut perhatian dan kepedulian segala pihak,
terutama dari tiap penduduk Indonesia sendiri.
3. Berpemerintah
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945, pada alinea keempat dinyatakan “Kemudian dari pada itu untuk membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia.
Berdasarkan undang-undang, tegasnya
Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia itu memiliki pemerintahan, yaitu
pemerintahan Negara Republik Indonesia.
4. Kedaulatan
Pada alinea keempat yang telah
dikemukakan tadi, dalam kalimat itu selanjutnya dikemukakan “yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dari rumusan alinea tadi telah tegas
juga tentang kedaulatan negara, yang dinyatakan sebagai berkedaulatan rakyat.
Dengan demikian, kedaulatan telah dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
Konsep dasar yang berkaitan dengan
Ilmu Politik yang dapat dikatakan sangat melekat adalah kekuasaan. Miriam
Budiardjo (1991:35) mengemukakan “Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau
kelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah-lakunya seseorang atau kelompok
lain sedemikian rupa sehingga tingkah laku itu menjadi sesuai dengan keinginan
dan tujuan dari orang yang mempunyai kekuasaan itu”. Dalam hal penyelenggaraan
negara atau pelaksanaan pemerintahan,kekuasaan ini dipegang oleh pemerintah
yang dilaksanakan oleh dewan menteri atau kabinet yang diketuai oleh kepala
pemerintahan atau kepala negara (perdana menteri, presiden). Kekuasaan di sini
dapat dinyatakan juga sebagai kepemimpinan. Menurut Charles J. Bushnell
(Fairchild. H.P., dkk; 1928:174) paling tidak ada dua pengertian kepemimpian,
yaitu:
1) Suatu proses situasi yang memberikan
peluang kepada seseorang atau orang-orang, karena kemampuannya memecahkan
persoalan diikuti oleh kelompoknya, dan mampu mempengaruhi perilaku kelompok
yang bersangkutan.
2) Tindakan dari pengorganisasian dan
pengarahan perhatian serta aktivitas sekelompok manusia, yang tergabung dalam
suatu proyek atau perusahaan, oleh seseorang yang mengembangkan kerja sama,
melalui pengamanan dan pemeliharaan kerelaan yang disepakati sesuai dengan
tujuan dan metode yang dikehendaki serta yang diadopsi oleh himpunan yang
bersangkutan.
Berdasarkan dua pengertian diatas, kepemimpinan kekuasaan, kenegaraan dan
pemerintahan itu kait-mengait dalam suatu situasi dan proses dalam wadah yang
disebut negara. Tinggal lagi bagaimana kepemimpinan dan kekuasaan itu
dilaksanakan, apakah dalam suasana demokrasi ataukah otoriter. Jika mengacu
kepada Undang-Undang Dasar 1945 yaitu bahwa “suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat” maka kepemimpinanya itu demokrasi, dan
kekuatan ada di tangan rakyat, sesuai dengan pengertian demokrasi sendiri
(Bahasa Yunani, demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti
kekuasaan/berkuasa) berarti rakyat berkuasa atau kekuasaan di tangan rakyat,
sedangkan kepala negara atau kepala pemerintahan, hanya
mendapat wewenang dari rakyat.
Terselenggaranya suatu negara dengan baik, tertib dan aman karena adanya
peraturan yang disusun bersama, disepakati bersama serta dipatuhi bersama
keberlakuannya. Bagi tingkat negara dan pemerintahan peraturan atau norma
tersebut tersusun dalam bentuk undang-undang. Undang-undang yang menjadi pokok
utama atau induk dari segala peraturan, norma dan undang-undang adalah
undang-undang dasar. Untuk Negara dan Pemerintah Indonesia, yang menjadi
undang-ndang pokok utama itu adalah Undang-Undang Dasar 1945. Segala tata cara,
upacara, pengaturan dan penyelenggaraan bernegara serta berpemerintah, telah
ditentukan secara garis besar pada Undang-Undang Dasar 1954. Peraturan
pelaksanaannya, terjabarkan dan terperincikan pada undang-undang, peraturan
pemerintah, garis-garis besar haluan negara, peraturan daerah, dan demikian
seterusnya. Hal yang demikian itu, wajib Anda pelajari, selain untuk
kepentingan sendiri, juga untuk kepentingan proses mengajar dan membelajarkan
peserta didik yang menjadi tanggung jawab Anda serta tanggung jawab kita semua.
Demokrasi yang arti harfiahnya rakyat berkuasa atau kekuasaan di tangan
rakyat, pada pelaksanaannya diserahkan kewenangan kepada kepala negara dan atau
kepada pemerintahan. Penyerahan kewenangan itu dilakukan melalui perwakilan
rakyat yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tentu saja pemberian
kewenangan itu juga melalui permusyawaratan dalam Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), yang tidak lain adalah para anggota DPR ditambah dengan
utusan-utusan daerah. Demikianlah konsep-konsep dasar Ilmu Politik dan Pemerintahan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah
orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah
kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala
kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan
yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam ari sempit
adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan
eksekutif. (C.F. Strong)
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala
urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan
rakyatnya dan kepentingan Negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai Pemerintah
yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-
tugas lainnya temasuk legislatif dan yudikatif.
2.2 Prinsip-Prinsip dasar Pemerintahan
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan
Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945, adalah:
1. Negara
yang berdasar atas hukum (rechtstaat)
2. Sistem
Konstitusi
3. Kekuasaan
negara tertinggi di tangan MPR
4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara dibawah Majelis
5. Presiden
tidak bertanggungjawab kepada DPR
6. Menteri
negara adalah pembantu Presiden
7. Menteri
negara tidak bertanggungjawab kepada DPR
8. Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas
2.3 Penerapan Konsep Dasar Politik dan Pemerintahan
dalam pembelajaran
IPS
Penerapan konsep dasar Politik dan Pemerintahan dalam pembelajaran IPS yaitu melalui mata pelajaran PPKN. Pendidikan kewarganegaraan
mengacu langsung pada perilaku warga negara,
oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan
menunjukkan orientasi bentuk pendidikan
karakter, watak dan pendidikan etika kepada warganegara. Depdiknas 1993 mengungkapkan, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn) diartikan sebagai mata pelajaran yang digunakan sebagai wahana untuk mengembangkan dan
melestarikan nilai luhur dan moral yang
berakar pada budaya Indonesia. Nilai luhur dan moral tersebut diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku
kehidupan sehari-hari siswa, baik sebagai
individu maupun anggota masyarakat, dan mahluk ciptaan Tuhan. Nilai-nilai luhur
bangsa Indonesia tercermin dalam ke lima Pancasila. Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup
bangsa, tentunya nilai- nilai yang diajarkan tidak boleh bertentangan dengan
nilai yang ada dalam Pancasila. PPKn sebagai mata pelajaran yang berkaitan erat
dengan falsafah hidup bangsa memiliki tiga fungsi pokok:
1)
Mengembangkan
dan melestarikan nilai luhur Pancasila,
2)
Mengembangkan
dan membina siswa yang sadar akan hak dan kewajibannya, taat pada peraturan
yang berlaku, serta budi pekerti luhur,
3)
Membina
siswa agar memahami dan menyadari hubungan antar sesama anggota keluarga,
sekolah, dan masyarakat, serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
(Budimansyah, 2008: 11).
Mata pelajaran PPKn di SD memiliki tujuan
khusus yaitu menanamkan sikap dan
perilaku dalam kehidupan sehari-hari yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila
baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat, dan memberikan bekal kemampuan untuk mengikuti pendidikan
selanjutnya. Nilai-nilai Pancasila yang dimaksud adalah kerapian, kasih sayang,
kebangsaan, ketertiban, tolong menolong, keyakinan, berterus terang, kepuasan
hati, keyakinan, tenggang rasa, rela berkorban, ketekunan, keserasian, percaya
diri, kebebasan, kedisiplinan, ketaatan, persamaan hak dan kewajiban, keteguhan
hati, tata krama, keindahan, lapang dada, persatuan dan kesatuan dan juga
kebijaksanaan
Peran pemerintahan dalam sebuah Negara sangat
penting sehingga setiap orang dituntut untuk mengetahui atau mengenali wewenang
yang mereka miliki. dalam penyampaian konsep pemerintahan pusat kepada siswa
guru sering kali mengalami kesulitan. Mengingat pemikiran siswa yang masih
konkret dan sulit memahami hal yang abstrak atau terbilang jauh dari kehidupan
siswa dan cenderung tidak diajarkan oleh setiap orangtua dalam sebuah keluarga.
Berdasarkan hasil observasi awal, penulis
menemukan beberapa permasalahan yang menyebabkan rendahnya tingkat pemahaman
siswa mengenai konsep pemerintahan pusat.
Permasalahan yang di alami dapat diuraikan
sebagai berikut.
1)
Permasalahan
pertama adalah sebagian siswa terkesan bosan dengan pembelajaran yang sulit dipahami karenamateri
tersebut terbilang abstrak.
2)
Permasalahan
yang kedua yaitu penggunaan metode yang belum tepat. Berbagai cara dapat
dilakukan untuk menciptakan pembelajaran
yang menyenangkan serta dapat
mempermudah siswa untuk memahami materi yang disampaikan. Banyak model pembelajaran,
strategi, teknik atau media pembelajaran
yang dapat digunakan.
Salah satu cara untuk mengatasi permasalahan yang diuraikan di atas, maka
dapat digunakan sebuah metode yang dapat
membuat proses pembelajaran menjadi menyenangkan yaitu metode cooperative learning tipe make a match. Tipe make a match adalah
bentuk pasangan dengan dipasangkan oleh materi yang cocok. Selain mendapatkan
pelajaran, siswadapat bermain dan belajar bekerja sama dengan teman yang lainnya.
Berbagai aspek pada bagian afektif pun dapat diperoleh. Johnson
& Smith (dalam Anita Lie, 2007,
hlm.5) mengemukakan bahwa “... belajar adalah suatu proses pribadi, tetapi juga proses
sosial yang terjadi ketika masing-masing orang berhubungan dengan yang lain dan
membangun pengertian dan pengetahuan bersama.”
Dalam menjalankan dan mengoptimalkan proses
sosialisasi politik maka perlu strategi dan tempat yang tepat di mana
sosilisasi politk itu dilaksanakan, salah satu contoh bahwa sebagai salah satu
sarana atau agen tempat sosioalisasi politik itu adalah di lingkungan sekolah.
Sekolah merupakan suatu wahana yang luas untuk sosialisasi politik. Sebagai
institusi pendidikan formal, sekolah memiliki potensi yang sangat besar dalam
meletakkan pondasi dasar bagi terciptanya kehidupan masyarakat ataupun politik
yang demokratis.
Pendidikan politik di sekolah lebih mengarah
pada pembentukan kultur/budaya sederhana yang mencirikan demokrasi dan
kemandirian. Inilah yang menjadi landasan dasar terwujudnya kehidupan yang
demokratis nantinya. Dalam hal ini pendidikan politik di sekolah bisa dimulai
dari hal-hal yang kecil dan sederhana dengan lebih menonjolkan tumbuhnya budaya
positif dalam pergaulan. Diantaranya sebagai berikut:
Pertama, adanya kebebasan yang besar bagi
siswa untuk menyampaikan pendapat dalam forum-forum kelas. Metode-metode
diskusi harus dilakukan sesering mungkin dan tidak hanya berangkat dari
buku-buku teks. Dalam hal ini, harus disadari bahwa secara ilmiah tidak ada
sesuatu yang memiliki kebenaran absolut.
Kedua, adanya komunikasi dua arah yang cair
antara guru dan siswa. Bila kita terbiasa dengan cara-cara komunikasi yang
serba resmi dan kaku, seperti saat guru mengajar di kelas, maka konsep
pendidikan politik dan pemerintahan yang harus diterapkan adalah menciptakan
ruang-ruang komunikasi yang tidak kaku. Dengan begitu siswa bisa menyampaikan
ide-ide secara bebas, terbuka dan kritis. Komunikasi yang berjalan dua arah dan
tidak kaku tersebut jelas berujung pada tumbuhnya rasa percaya diri pada siswa
yang pada gilirannya nanti akan melatih kreativitas dan kemandirian mereka.
Ketiga, keteladanan dalam kehidupan
berorganisasi. Sekolah merupakan sistem organisasi yang meliputi hubungan
antara kepala sekolah, pegawai, guru hingga para siswa. Meskipun berbagai teori
mengenai kehidupan berorganisasi dan bermasyarakat telah disampaikan oleh para
guru, namun tanpa contoh langsung walaupun dalam sekup kecil, maka teori-teori
akan menguap dan hanya sekedar membekas di catatan raport para siswa. Bagaimana
seharusnya pemimpin bersikap kepada bawahan atau sebaliknya, bagaimana
bekerjasama yang baik dengan rekan seorganisasi, menumbuhkan sikap empati dan
tenggang rasa dengan teman, semua itu juga bisa dicontohkan lewat organisasi.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pada dasar nya politik mempunyai ruang
lingkup negara,membicarakan politik pada ghalibnya adlah membicarakan
negara,karena teori politik menyelidiki negara sebagai lembaga yang
mempengaruhi hidup masyarakat.jadi negara dalam keadaan bergerak.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan
politik dan pemerintahan di sekolah dapat diterapkan dengan langkah berikut:
1)
Siswa
berlatih dan diberi kebebasan untuk berpendapat
2)
Komunikasi
antara guru dan siswa menggunakan bahasa yang santai agar kedekatan antara guru
dan siswa dapat tumbuh.
3)
Guru
memberikan contoh yang baik pada siswa karena guru adalah panutan siswa dalam
berperilaku.
3.2
Saran
Sebagai calon guru, kita harus mulai belajar
untuk bersikap dan membiasakan diri melakukan hal-hal yang baik. Agar nantinya
ketika kita mulai terjun dalam bidang pendidikan kita dapat memberikan contoh
yang baik kepada anak didik kita.
izin pake contoh ya kakak :*
ReplyDelete